Ancaman Hukuman Pembunuhan Akibat Kelalaian yang Menyebabkan Kematian

Admin/ Agustus 7, 2025/ berita

Dalam hukum pidana, tidak semua perbuatan yang menyebabkan kematian dikategorikan sebagai pembunuhan berencana. Ada kalanya, kematian terjadi akibat kelalaian atau kealpaan. Namun, hal ini tidak berarti pelaku bisa lepas dari jeratan hukum. Kelalaian yang berakibat fatal tetap memiliki ancaman hukuman pembunuhan. Hukum memandang serius setiap tindakan yang mengabaikan keselamatan orang lain. Kelalaian yang menyebabkan kematian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum

Read More