Kopda Basar Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan UU Darurat Atas Penembakan 3 Polisi
Pembunuhan Berencana – Kasus penembakan tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung, oleh oknum anggota TNI AD, Kopda Basar, memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) secara resmi menjerat Kopda Basar dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana dan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia terkait kepemilikan senjata api ilegal. Pasal Pembunuhan Berencana dan Ancaman Hukuman