Kopda Basar Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan UU Darurat Atas Penembakan 3 Polisi
Pembunuhan Berencana – Kasus penembakan tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung, oleh oknum anggota TNI AD, Kopda Basar, memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) secara resmi menjerat Kopda Basar dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana dan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Pasal Pembunuhan Berencana dan Ancaman Hukuman Berat
Dalam konferensi pers yang digelar, Puspomad mengungkapkan bahwa Kopda Basar disangkakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Adanya unsur perencanaan dalam tindakan penembakan ini menjadi dasar penerapan pasal yang memberatkan tersebut.
UU Darurat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Selain pasal pembunuhan, Kopda Basar juga dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Berdasarkan hasil penyelidikan, senjata api yang digunakan oleh Kopda Basar diduga merupakan senjata rakitan tanpa izin resmi. Pasal dalam UU Darurat ini mengatur tentang larangan kepemilikan, penguasaan, membawa, atau menyembunyikan senjata api tanpa hak yang sah, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
Motif Penembakan Masih Dalam Penyelidikan
Meskipun pasal yang menjerat Kopda Basar telah ditetapkan, motif pasti di balik penembakan tiga anggota Polri tersebut masih dalam tahap pendalaman. Puspomad dan Polda Lampung bekerja sama untuk mengungkap secara tuntas latar belakang kejadian tragis ini. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa peristiwa penembakan terjadi saat anggota Polri melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam.
Proses Hukum dan Komitmen Penegakan Keadilan
Puspomad menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Proses hukum terhadap Kopda Basar akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan militer. Langkah ini diambil sebagai wujud penegakan keadilan dan pertanggungjawaban atas tindakan yang telah dilakukan.