Pria Pemerkosa Siswi di Gubuk Gresik Berhasil Diringkus Polisi
Aparat kepolisian dari Polres Gresik berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pemerkosa siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Gresik. Penangkapan pelaku dilakukan pada hari Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah gubuk yang terletak di area persawahan di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Pelaku yang diketahui berinisial AS (25 tahun) ini diduga telah melakukan tindakan pemerkosa siswi terhadap korban yang masih berusia 14 tahun.
Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Setyawan, dalam keterangan pers yang disampaikan di Mapolres Gresik sore ini, membenarkan penangkapan pelaku pemerkosa siswi tersebut. “Kami telah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP. Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan dari pihak keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar AKBP Wahyu Setyawan. Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa kejadian pemerkosa siswi ini diduga terjadi pada hari Jumat, 9 Mei 2025, sore hari di sebuah gubuk yang berada di area persawahan saat korban sedang dalam perjalanan pulang dari sekolah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap korban, pelaku AS diduga mengancam dan memaksa korban untuk melakukan perbuatan asusila. Setelah kejadian tersebut, korban yang trauma menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga yang kemudian melaporkannya ke Polres Gresik pada hari Sabtu, 10 Mei 2025. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang disebutkan oleh korban, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku AS di sebuah gubuk yang menjadi tempat persembunyiannya.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku AS tidak melakukan perlawanan. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Gresik untuk mengetahui motif dan kronologi lengkap dari tindakan pemerkosa siswi yang dilakukannya. Pihak kepolisian juga telah melakukan visum et repertum terhadap korban untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini.
AKBP Wahyu Setyawan menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus pemerkosa siswi ini secara serius dan memberikan pendampingan psikologis kepada korban. “Kami sangat prihatin dengan kejadian ini dan akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya,” tegas Kapolres. Pelaku AS terancam pasal tentang tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak pidana.