Penyiksaan Sel: Realita Kelam di Balik Tembok Penjara Jakarta

Admin/ April 22, 2026/ berita, Kriminalitas

Jakarta memiliki beberapa lembaga pemasyarakatan dengan tingkat kepadatan yang sangat tinggi, namun di balik jeruji besi tersebut tersimpan isu mengenai Penyiksaan Sel. Praktik ini melibatkan tindakan kekerasan fisik maupun psikologis yang dilakukan oleh oknum petugas atau sesama narapidana senior terhadap penghuni baru. Meskipun secara resmi penjara adalah tempat untuk pembinaan dan rehabilitasi, kenyataan yang dilaporkan oleh berbagai organisasi hak asasi manusia menunjukkan bahwa kekerasan sering kali digunakan sebagai alat untuk memeras uang atau menunjukkan dominasi kekuasaan di dalam lingkungan yang tertutup tersebut.

Fenomena Penyiksaan Sel biasanya dimulai dari tradisi “ospek” ilegal yang harus dilalui oleh tahanan baru. Mereka dipaksa melakukan tindakan yang merendahkan martabat atau dipukuli jika tidak mampu membayar sejumlah uang “sewa kamar” kepada kelompok tertentu di dalam penjara. Kurangnya pengawasan internal dan adanya budaya bungkam (code of silence) membuat praktik keji ini terus berlangsung selama bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum. Para korban sering kali enggan melapor karena takut akan mendapatkan penyiksaan yang lebih berat atau kehilangan hak-hak dasarnya selama menjalani masa tahanan di Jakarta.

Dampak dari Penyiksaan Sel sangat destruktif bagi kesehatan mental narapidana. Banyak dari mereka yang keluar dari penjara justru membawa trauma mendalam, dendam, dan kecenderungan perilaku agresif yang lebih parah dibandingkan sebelum mereka masuk. Alih-alih bertobat, mereka justru belajar cara-cara kekerasan baru di dalam sel. Hal ini membuktikan bahwa kegagalan sistem pengawasan di dalam lapas dapat mengubah institusi rehabilitasi menjadi “sekolah kriminal” yang membahayakan masyarakat luas setelah para narapidana tersebut menghirup udara bebas kembali. Reformasi sistem pemasyarakatan menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah berjanji untuk memberantas Penyiksaan Sel dengan memasang kamera pengawas di setiap sudut sel dan membuka kanal pengaduan bagi keluarga tahanan. Namun, efektivitas langkah-langkah ini sering kali terhambat oleh oknum-oknum yang masih mencari keuntungan dari bisnis kekerasan di dalam penjara. Dibutuhkan audit independen dari lembaga luar seperti Komnas HAM secara berkala untuk memastikan bahwa setiap narapidana diperlakukan secara manusiawi sesuai dengan standar internasional. Menghukum seseorang tidak berarti harus merampas hak asasinya untuk bebas dari penyiksaan fisik.

Share this Post