Kasus Pemerkosaan Siswi SMA Jaksel, Ojol Jalani Pemeriksaan Intensif Polisi
Seorang pengemudi ojek online (ojol) tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Jakarta Selatan. Pemeriksaan terhadap pengemudi ojol berinisial R (28) ini dilakukan sejak Jumat malam, 9 Mei 2025, setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.
Kasus pemerkosaan ini diduga terjadi pada Kamis sore, 8 Mei 2025, ketika korban yang berusia 16 tahun memesan layanan ojek online untuk pulang dari sekolahnya di kawasan Kebayoran Baru. Namun, korban tidak kunjung sampai di rumah dan pihak keluarga baru menerima kabar mengenai kondisi korban beberapa jam kemudian.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Herdi Susianto, melalui keterangan pers yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Kompol Achmad Ardy, membenarkan adanya laporan dan proses pemeriksaan terhadap pengemudi ojol tersebut. “Kami menerima laporan terkait dugaan kasus pemerkosaan yang dialami seorang siswi SMA. Saat ini, terduga pelaku yang merupakan pengemudi ojol sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” jelas Kompol Achmad Ardy pada Sabtu siang, 10 Mei 2025.
Lebih lanjut, Kompol Achmad Ardy mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat dugaan keterlibatan pengemudi ojol dalam kasus pemerkosaan ini. Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap korban untuk mendapatkan bukti medis yang diperlukan.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik mendalami kronologi kejadian, motif pelaku, serta kemungkinan adanya saksi lain yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak sekolah dan keluarga korban untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap.
“Kami sangat prihatin dengan adanya kejadian ini dan berkomitmen untuk menangani kasus pemerkosaan ini secara tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Achmad Ardy. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi mengenai kasus ini demi kelancaran proses penyidikan. Polres Metro Jakarta Selatan juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa di wilayah hukumnya. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dan atau pasal tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.