Maling Motor Spesialis Ojol di Jakarta Berhasil Diringkus Polisi Saat Berpapasan

Admin/ Mei 9, 2025/ berita

Seorang maling motor yang dikenal kerap menyasar pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Jakarta akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. Penangkapan maling motor berinisial AS (35) ini terjadi secara tak terduga pada Jumat pagi, 9 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Pelaku ditangkap saat berpapasan dengan anggota kepolisian yang sedang melakukan patroli rutin.

Menurut keterangan dari AKBP. Rizal Siregar, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, penangkapan bermula ketika tim patroli mencurigai gerak-gerik seorang maling motor yang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor. Saat dihentikan untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan dan tidak dapat menunjukkan surat-surat kepemilikan kendaraan. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa motor yang dikendarai pelaku identik dengan ciri-ciri motor milik seorang pengemudi ojol yang dilaporkan hilang beberapa hari sebelumnya.

“Saat kami melakukan pemeriksaan, pelaku tidak dapat menunjukkan STNK maupun BPKB motor. Setelah kami cocokkan dengan laporan kehilangan, ternyata benar motor tersebut milik korban pengemudi ojol yang melapor pada Selasa, 6 Mei 2025,” ujar AKBP. Rizal Siregar dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat siang. Pihaknya juga menambahkan bahwa pelaku AS merupakan pemain lama dan telah beberapa kali melakukan aksi pencurian motor dengan modus yang sama, yakni mengincar motor ojol yang terparkir atau ditinggal pemiliknya sejenak.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian dan beberapa alat yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya, seperti kunci T dan kunci palsu. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan maling motor yang mungkin melibatkan pelaku AS. Beberapa saksi, termasuk korban pengemudi ojol, juga telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara.

AKBP. Rizal Siregar mengimbau kepada seluruh pengemudi ojol dan masyarakat umum untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Beliau menyarankan untuk selalu mengunci stang motor dengan benar dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, meskipun hanya ditinggal sebentar. Pihak kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli di wilayah-wilayah rawan kejahatan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat. Atas perbuatannya, pelaku AS akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Share this Post