Penggeledahan Rumah: Syarat Administrasi dan Saksi Warga
Tindakan hukum berupa upaya paksa harus dilakukan dengan landasan legalitas yang kuat, sehingga pemahaman mengenai Penggeledahan Rumah menjadi penting bagi masyarakat untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia. Kepolisian dalam menjalankan tugas penyidikan tidak dapat memasuki kediaman seseorang secara sembarangan tanpa mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Prosedur ini dirancang untuk memastikan bahwa pencarian barang
