Reformasi Kultural: Upaya Polri Menghapus Citra Lama dan Membentuk Polisi Ideal
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berjuang menghadapi tantangan persepsi publik dan tuntutan akuntabilitas yang semakin tinggi. Inti dari upaya pembenahan internal ini adalah Reformasi Kultural, sebuah proses berkelanjutan yang bertujuan untuk mengubah pola pikir dan perilaku anggota dari institusi yang berorientasi kekuasaan menjadi lembaga yang berorientasi pada pelayanan dan perlindungan masyarakat. Pelaksanaan Reformasi Kultural ini sangat krusial untuk menghapus citra lama yang dikaitkan dengan militeristik dan birokrasi, serta membentuk Polisi Ideal yang humanis dan profesional. Komitmen terhadap Reformasi Kultural telah menjadi agenda prioritas nasional sejak awal tahun 2020.
Perubahan kultural ini menyentuh berbagai aspek fundamental. Salah satu fokus utamanya adalah mengubah pendekatan dalam penanganan kasus, beralih dari penindakan represif ke pendekatan yang lebih persuasif dan humanis, sejalan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Ini diwujudkan melalui peningkatan peran unit Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan Polri. Sebagai contoh spesifik, pada hari Jumat, 12 September 2025, Bhabinkamtibmas di Kelurahan Sukamakmur berhasil menyelesaikan 8 dari 10 kasus perselisihan ringan antarwarga melalui metode restorative justice, tanpa perlu melanjutkan ke meja hijau. Pendekatan ini adalah manifestasi langsung dari keberhasilan Reformasi Kultural di tingkat akar rumput.
Selain itu, Reformasi Kultural juga diintensifkan melalui peningkatan pengawasan internal dan pendidikan etika. Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri diperkuat kewenangannya untuk menindak tegas pelanggaran kode etik, tanpa pandang bulu. Data internal Polri mencatat bahwa selama semester pertama tahun 2025, telah dilakukan penindakan disiplin terhadap 150 anggota di seluruh Indonesia yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang atau tindakan indisipliner lainnya. Tindakan tegas ini merupakan sinyal jelas kepada publik dan internal bahwa Polri serius dalam mewujudkan Polisi Ideal yang berintegritas.
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah Pelayanan Publik yang transparan dan digital. Upaya seperti implementasi sistem E-Tilang dan layanan pembuatan SIM online menunjukkan komitmen untuk memangkas praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang selama ini melekat pada citra lama. Semua langkah ini, mulai dari penguatan Propam hingga digitalisasi pelayanan, merupakan bagian terintegrasi dari Reformasi Kultural untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik dan membentuk institusi yang benar-benar melayani masyarakat Indonesia.