Polisi Juga Diawasi: Mengenal Tugas Utama Divisi Propam Polri
Dalam struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Divisi Profesi dan Pengamanan, yang dikenal dengan sebutan Propam, memegang peranan vital sebagai “polisi di dalam polisi”. Keberadaan Divisi ini menjamin bahwa seluruh anggota Polri menjalankan tugas mereka sesuai dengan kode etik, norma hukum, dan standar profesionalisme yang ditetapkan. Mengenal tugas utama Divisi Propam Polri adalah langkah penting bagi masyarakat untuk memahami mekanisme pengawasan internal dalam kepolisian. Propam memiliki fungsi ganda sebagai pengawas internal Polri yang bertujuan menjaga integritas institusi, sekaligus penegak disiplin anggota Polri. Divisi ini berperan untuk memastikan akuntabilitas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara. Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2025, pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan etika oleh Propam diatur secara komprehensif.
Secara garis besar, tugas utama Divisi Propam Polri dibagi menjadi tiga fungsi utama yang dilaksanakan oleh biro-biro di dalamnya:
- Fungsi Pertanggungjawaban Profesi (Propam): Bagian ini bertanggung jawab atas pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi, termasuk pendataan pelanggaran dan penegakan kode etik profesi Polri.
- Fungsi Pengamanan Internal (Paminal): Bagian ini bertindak sebagai mata dan telinga institusi. Tugasnya meliputi pengamanan internal, pencegahan kebocoran informasi, dan mendeteksi potensi penyimpangan atau ancaman terhadap integritas anggota dan satuan kerja Polri. Paminal juga memiliki kewenangan untuk menyelidiki dugaan keterlibatan anggota dalam tindak pidana, sebelum kasus tersebut diserahkan ke fungsi reserse jika terbukti kuat.
- Fungsi Penegakan Disiplin (Bidpropam di tingkat Polda): Bagian ini berfokus pada penegak disiplin anggota Polri yang melanggar ketentuan dinas, seperti tindakan indisipliner (misalnya mangkir dari tugas, berpakaian tidak sesuai aturan, atau penyalahgunaan wewenang ringan).
Sebagai pengawas internal Polri, Propam memiliki kewenangan untuk menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Proses penanganan pengaduan ini harus dilaksanakan secara transparan, mulai dari penyelidikan awal hingga sidang kode etik.
Pada periode Januari hingga Juni 2025, Divisi Propam Polri tercatat telah memproses lebih dari 1.500 kasus pelanggaran yang melibatkan anggota, mulai dari pelanggaran disiplin ringan hingga pelanggaran kode etik berat. Hal ini menunjukkan komitmen institusi dalam melakukan pembersihan internal. Keberadaan Propam adalah filter yang krusial. Ketika masyarakat melihat adanya penegak disiplin anggota Polri yang tegas, hal itu secara langsung membangun kembali jembatan kepercayaan yang mungkin rusak akibat ulah oknum. Dengan demikian, Propam tidak hanya bertugas menindak, tetapi juga memastikan bahwa profesionalisme dan perlindungan masyarakat menjadi nilai inti yang dipegang teguh oleh setiap anggota kepolisian.
