Pelaku Pembunuhan Sadis di Ruko Jaktim Tertangkap, Korban Dicor Dalam Semen

Admin/ Mei 5, 2025/ berita, Kriminalitas

Jakarta Timur – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang jenazahnya ditemukan dicor di dalam semen di sebuah ruko di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 02.15 WIB di sebuah rumah persembunyian tersangka yang berlokasi di wilayah Jawa Tengah. Tersangka yang diketahui berinisial AR (40) berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Heru Budi Hartono, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (9/5/2025) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait penemuan jenazah seorang pria yang dicor di dalam drum plastik berisi semen di dalam sebuah ruko kosong. Setelah melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pembunuhan dan melacak keberadaannya.

“Kami menerima laporan yang sangat mengerikan terkait penemuan jenazah yang dicor di dalam semen. Tim gabungan bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku pembunuhan ini di Jawa Tengah. Identitas korban diketahui berinisial S (35), yang merupakan rekan bisnis tersangka,” ungkap Irjen Pol Heru Budi Hartono.

Lebih lanjut, Irjen Pol Heru Budi Hartono mengungkapkan bahwa motif pembunuhan diduga kuat terkait masalah utang piutang dan perselisihan bisnis antara pelaku pembunuhan dan korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pembunuhan diperkirakan terjadi sekitar satu minggu sebelum jenazah ditemukan. Tersangka diduga melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga tewas, kemudian menyembunyikan jenazahnya dengan cara dicor di dalam drum plastik berisi semen untuk menghilangkan jejak.

“Ini adalah kasus pembunuhan yang sangat sadis dan terencana. Tersangka berusaha menghilangkan jejak perbuatannya dengan cara yang sangat keji. Namun, berkat kerja keras dan ketelitian tim penyidik, kami berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya,” tegas Kapolda.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus pembunuhan ini, di antaranya adalah drum plastik yang digunakan untuk mengecor jenazah korban, alat-alat yang diduga digunakan untuk melakukan pembunuhan, serta kendaraan yang digunakan tersangka untuk melarikan diri. Saat ini, pelaku pembunuhan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya untuk mengungkap secara detail kronologi pembunuhan dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, AR akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan, terutama kasus pembunuhan yang sangat meresahkan masyarakat. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya penyelesaian masalah secara damai dan menghindari tindakan kekerasan.

Share this Post