Menjaga Jalan Tetap Aman: Tugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) dan Edukasi Tertib Berlalu Lintas

Admin/ September 26, 2025/ Polisi

Di tengah hiruk pikuk kota, Polisi Lalu Lintas (Polantas) adalah elemen kunci yang memastikan roda kehidupan dan ekonomi terus bergerak dengan aman dan tertib. Seringkali hanya dilihat saat melakukan penindakan tilang atau mengatur persimpangan padat, tugas Polisi Lalu Lintas sebenarnya jauh lebih luas, mencakup tiga pilar utama: pengaturan, penjagaan, dan edukasi. Memahami tugas Polisi Lalu Lintas bukan hanya tentang mengetahui aturan, tetapi juga menyadari bahwa setiap personel di jalan raya berperan vital dalam pencegahan kecelakaan dan penertiban arus kendaraan. Keselamatan dan kelancaran transportasi publik maupun pribadi sangat bergantung pada efektivitas pelaksanaan tugas Polisi Lalu Lintas.


Tiga Pilar Utama Tugas Polantas

Tugas Polisi Lalu Lintas dapat diklasifikasikan menjadi tiga fungsi utama yang saling terkait untuk menciptakan kondisi jalan raya yang ideal:

  1. Pengaturan (Regulating): Fungsi ini meliputi pengaturan arus lalu lintas di titik-titik krusial, seperti persimpangan yang tidak dilengkapi lampu merah atau saat terjadi penumpukan volume kendaraan di jam sibuk (rush hour). Pengaturan manual oleh petugas seringkali lebih adaptif dan cepat dalam merespons perubahan kondisi di lapangan dibandingkan sistem otomatis.
  2. Penjagaan dan Pengawalan (Guard and Escort): Ini mencakup pengawasan jalur-jalur rawan kecelakaan atau kemacetan, serta pengawalan terhadap pejabat negara, tamu asing, atau konvoi kendaraan darurat (ambulans, pemadam kebakaran).
  3. Penindakan dan Penyelidikan (Enforcement and Investigation): Fungsi ini adalah yang paling dikenal masyarakat, yaitu penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas (tilang) dan yang lebih penting, penyelidikan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas. Penyelidikan yang akurat sangat penting untuk menentukan penyebab dan pertanggungjawaban hukum.

Pada 15 November 2025, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Jakarta Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sudiro, mengeluarkan instruksi khusus yang menekankan penindakan pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan fatalitas, seperti melawan arus dan tidak menggunakan helm, sebagai bagian dari operasi rutin setiap hari Jumat.


Edukasi Tertib Berlalu Lintas dan Pencegahan Kecelakaan

Aspek paling penting dan sering diremehkan dari tugas Polisi Lalu Lintas adalah edukasi. Polantas berperan aktif dalam menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak dini. Program-program seperti Polisi Sahabat Anak atau penyuluhan di Sekolah Menengah Atas (SMA) bertujuan untuk membentuk kesadaran hukum dan etika berkendara. Edukasi ini juga meliputi sosialisasi perubahan regulasi dan standar keselamatan kendaraan.

Sinergi antara Polantas dan masyarakat adalah kunci untuk mengurangi angka kecelakaan. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) POLRI, rata-rata kecelakaan yang disebabkan oleh faktor kelalaian manusia (seperti mengantuk atau menggunakan ponsel saat mengemudi) mencapai 75% dari total kasus per tahun. Oleh karena itu, pendekatan edukasi dan pencegahan adalah strategi jangka panjang yang paling efektif.

Upaya Polantas tidak hanya terlihat di jalan raya, tetapi juga di ruang virtual. Divisi Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia meluncurkan kampanye digital “Keselamatan Nomor Satu” pada 5 Desember 2025 melalui media sosial untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya microsleep dan pentingnya menjaga jarak aman di jalan tol. Dengan menjalankan tugas secara komprehensif, dari penertiban hingga edukasi, Polantas memastikan jalan raya menjadi ruang publik yang aman dan beradab bagi semua pengguna.

Share this Post