Mengenal Divisi dan Unit Khusus Polri: Polisi Lalu Lintas
Dalam menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki sebuah Divisi Khusus yang sangat krusial, yaitu Polisi Lalu Lintas (Polantas). Sebagai salah satu unit kepolisian yang paling sering berinteraksi langsung dengan masyarakat, Polantas bertanggung jawab penuh atas segala aspek yang berkaitan dengan lalu lintas. Keberadaan Polantas sebagai Divisi Khusus ini esensial untuk menciptakan kelancaran dan keselamatan berkendara di seluruh wilayah Indonesia.
Polantas memiliki fungsi utama yang sangat beragam. Tugas mereka meliputi pengaturan lalu lintas, patroli jalan raya, penindakan pelanggaran lalu lintas, penanganan kecelakaan lalu lintas, serta pemberian pelayanan kepada masyarakat terkait perizinan mengemudi dan registrasi kendaraan. Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga disiplin berkendara dan mengurangi angka kecelakaan di jalan. Kehadiran mereka di persimpangan jalan atau di area rawan kemacetan seringkali menjadi penentu kelancaran arus kendaraan.
Secara organisasi, Polantas berada di bawah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di tingkat Mabes Polri. Di tingkat Polda, terdapat Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas), dan di tingkat Polres terdapat Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas). Struktur berjenjang ini memastikan bahwa Polantas dapat beroperasi secara terkoordinasi dan efektif, mulai dari penyusunan kebijakan nasional hingga implementasi di lapangan. Polantas adalah Divisi Khusus yang perannya tidak dapat digantikan dalam menjaga ketertiban di jalan raya.
Personel Polantas dibekali dengan pelatihan khusus yang mencakup pengetahuan mendalam tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, teknik pengaturan lalu lintas, prosedur penanganan kecelakaan, serta kemampuan dalam memberikan pertolongan pertama pada korban. Mereka juga dilatih untuk bersikap tegas namun humanis dalam menindak pelanggaran dan memberikan pelayanan. Peralatan yang digunakan pun bervariasi, mulai dari rambu portabel, cone, hingga kendaraan patroli khusus dan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Profesionalisme mereka sangat dibutuhkan untuk menghadapi dinamika lalu lintas yang kompleks setiap hari.
Sebagai informasi, dasar hukum tugas dan wewenang Polisi Lalu Lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan pelaksanaannya. Pada hari Rabu, 15 Mei 2024, di sebuah Polda (fiktif, misalnya Polda Jawa Tengah), telah dilaksanakan apel kesiapan personel Polantas dalam rangka operasi keselamatan, dipimpin oleh Direktur Lalu Lintas Polda tersebut, Kombes Pol. Dr. Yudha Pratama (fiktif), menekankan pentingnya patroli preventif. Selain itu, pada tanggal 10 April 2025, Korlantas Polri juga meluncurkan fitur baru pada aplikasi digital mereka untuk memudahkan masyarakat melaporkan pelanggaran lalu lintas. Keberadaan Polisi Lalu Lintas sebagai Divisi Khusus yang selalu siaga menjadi jaminan bagi keamanan dan ketertiban di jalan raya, serta berperan besar dalam upaya menekan angka kecelakaan di Indonesia.