Ketahuan Pakai Narkoba, Oknum Polisi Jaksel Diciduk Propam!
Seorang oknum anggota Polri yang bertugas di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) diamankan oleh Propam Polda Metro Jaya setelah kedapatan polisi pakai narkoba. Penangkapan ini menjadi bukti ketegasan institusi Polri dalam menindak anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Oknum polisi pakai narkoba berinisial Bripka AS (35) tersebut ditangkap pada Senin malam, 5 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kontrakan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Informasi yang dihimpun dari internal kepolisian menyebutkan bahwa penangkapan Bripka AS berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Propam, Bripka AS kedapatan memakai narkoba jenis sabu. Saat penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket sabu dan alat hisap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa pagi, 6 Mei 2025, pukul 10.00 WIB, membenarkan adanya penangkapan oknum polisi pakai narkoba tersebut. “Kami tidak akan menolerir anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Tindakan tegas akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa Bripka AS saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polda Metro Jaya. Pihaknya akan mendalami lebih lanjut mengenai sudah berapa lama oknum polisi pakai narkoba tersebut terlibat dan dari mana ia mendapatkan barang haram tersebut. “Proses hukum pidana juga akan berjalan paralel dengan proses kode etik. Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegasnya.
Penangkapan oknum polisi pakai narkoba ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam membersihkan internal organisasi dari praktik-praktik yang melanggar hukum. Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengimbau kepada seluruh anggota Polri untuk menjauhi narkoba dan menjalankan tugas dengan profesional serta penuh integritas. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian.