Mengayomi Warga: Strategi Humanis Kepolisian Membangun Kepercayaan Publik

Admin/ September 28, 2025/ Polisi

Tugas utama Kepolisian tidak hanya terbatas pada penegakan hukum yang tegas, tetapi juga mencakup peran fundamental sebagai pengayom yang humanis di tengah masyarakat. Dalam era informasi terbuka saat ini, keberhasilan institusi Kepolisian sangat bergantung pada kemampuannya untuk Membangun Kepercayaan Publik. Strategi humanis ini bergeser dari pendekatan represif ke pendekatan preventif dan kolaboratif, di mana petugas lebih berperan sebagai mitra komunitas daripada sekadar aparat. Upaya konsisten Membangun Kepercayaan Publik adalah investasi jangka panjang yang menghasilkan lingkungan yang lebih aman dan harmonis.

Salah satu implementasi strategi humanis paling efektif adalah melalui program Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Petugas Bhabinkamtibmas bertugas sebagai garda terdepan Kepolisian, yang secara rutin hadir di desa atau kelurahan, memastikan komunikasi dua arah terjalin. Sebagai contoh konkret, di wilayah Polsek Sukamaju, petugas Bhabinkamtibmas Aipda Rahmat Hidayat dijadwalkan secara wajib untuk mengunjungi sedikitnya lima rumah warga per hari Jumat sore untuk menyerap aspirasi dan keluhan. Kehadiran fisik yang konsisten ini membantu menghilangkan sekat dan mempersonalisasi hubungan, yang menjadi kunci dalam Membangun Kepercayaan Publik dari tingkat akar rumput.

Inovasi layanan cepat juga menjadi bagian integral dari strategi humanis. Program Quick Response memastikan bahwa laporan darurat warga ditanggapi dalam waktu sesingkat mungkin. Berdasarkan data dari Pusat Komunikasi Kepolisian (Puskompol) per 31 Desember 2025, target waktu respons (TTR) untuk panggilan darurat di perkotaan telah ditetapkan maksimal 10 menit sejak panggilan diterima. Kecepatan ini tidak hanya mengamankan situasi, tetapi juga menunjukkan keseriusan dan empati Kepolisian terhadap kesulitan yang dialami warga, yang sangat penting untuk Membangun Kepercayaan Publik.

Selain kehadiran fisik dan kecepatan respons, pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) menunjukkan sisi humanis Kepolisian dalam menyelesaikan masalah. Untuk kasus-kasus kriminalitas ringan, seperti perselisihan tetangga atau pencurian kecil tanpa korban serius, Kepolisian kini memprioritaskan mediasi antara korban dan pelaku, mencari solusi damai di luar proses peradilan formal. Pendekatan ini, yang disahkan melalui Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2025, menunjukkan bahwa Kepolisian lebih memilih memulihkan hubungan sosial dan memberikan edukasi, daripada sekadar memberikan hukuman, menegaskan peran pengayom yang mengedepankan kemanusiaan.

Share this Post