Waspada Pinjol! Bahaya Pinjam Nama untuk Kredit di Jakarta

Admin/ Februari 21, 2026/ berita

Fenomena pinjaman online atau yang lebih akrab disapa dengan istilah Waspada Pinjol telah menjadi bagian tak terpisahkan dari dinamika ekonomi masyarakat perkotaan, khususnya di wilayah metropolitan seperti Jakarta. Kemudahan akses dan kecepatan pencairan dana seringkali membuat banyak orang tergiur tanpa mempertimbangkan risiko jangka panjang yang mengintai. Namun, belakangan ini muncul sebuah tren yang jauh lebih mengkhawatirkan daripada sekadar bunga tinggi, yaitu praktik peminjaman identitas atau data pribadi untuk kepentingan pihak lain.

Banyak warga yang belum menyadari sepenuhnya mengenai bahaya yang timbul ketika mereka dengan sukarela meminjamkan nama atau KTP mereka agar orang lain bisa mendapatkan kucuran dana segar. Di Jakarta, modus ini seringkali dibungkus dengan alasan solidaritas pertemanan atau bantuan kepada kerabat yang sedang kesulitan finansial. Padahal, secara hukum dan administrasi keuangan, pemilik nama tersebutlah yang memikul seluruh tanggung jawab atas beban utang yang timbul. Ketika cicilan tersebut macet, maka pemilik identitas aslilahlah yang akan dikejar oleh penagih utang, bukan orang yang sebenarnya menggunakan uang tersebut.

Selain risiko penagihan yang agresif, dampak buruk lainnya berkaitan erat dengan rekam jejak kredit seseorang. Setiap aktivitas pinjam meminjam yang dilakukan melalui platform resmi akan tercatat dalam sistem layanan informasi keuangan. Jika terjadi gagal bayar akibat nama Anda disalahgunakan oleh orang lain, maka skor kredit Anda akan hancur. Hal ini akan menyulitkan Anda di masa depan ketika ingin mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor, atau modal usaha yang sah. Memperbaiki reputasi keuangan di mata perbankan jauh lebih sulit daripada sekadar menolak permintaan teman yang ingin meminjam identitas Anda.

Kasus penipuan dengan modus penggunaan nama pihak ketiga ini semakin marak terjadi di pusat-pusat ekonomi. Penjahat siber atau oknum tidak bertanggung jawab seringkali mengincar masyarakat yang kurang terliterasi secara digital untuk dijadikan tameng dalam melakukan kredit ilegal. Mereka memberikan imbalan uang tunai yang tidak seberapa sebagai bentuk “sewa nama”, namun beban utang yang ditinggalkan bisa mencapai puluhan juta rupiah. Masyarakat harus memahami bahwa identitas digital dan fisik adalah aset paling berharga di era saat ini yang harus dijaga kerahasiaannya dengan sangat ketat.

Share this Post