Koordinasi Lintas Sektor: Sinergi Tugas Kepolisian dengan Dishub dan Pemda dalam Memitigasi Lalu Lintas

Admin/ November 15, 2025/ Polisi

Masalah lalu lintas di perkotaan tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu institusi. Kompleksitas kemacetan dan kebutuhan akan infrastruktur yang memadai menuntut adanya Koordinasi Lintas Sektor yang kuat antara Kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Pemerintah Daerah (Pemda). Sinergi ini merupakan kunci untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan mitigasi lalu lintas yang efektif dan berkelanjutan. Tanpa Koordinasi Lintas Sektor yang solid, upaya pengaturan lalu lintas akan berjalan parsial dan tidak mampu mengatasi akar permasalahan mobilitas perkotaan.

Peran Kepolisian, Dishub, dan Pemda terjalin melalui berbagai tahapan. Kepolisian berfokus pada penegakan hukum dan manajemen lalu lintas real-time di jalan. Dishub bertanggung jawab atas regulasi transportasi publik, pengujian kelayakan kendaraan, dan penentuan tata letak rambu-rambu. Sementara itu, Pemda (melalui Dinas Pekerjaan Umum/PU) berwenang penuh atas pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan. Melalui Koordinasi Lintas Sektor, ketiga pihak ini dapat bertukar data. Misalnya, data kemacetan dan titik rawan kecelakaan yang diolah oleh Kepolisian di Traffic Management Center (TMC) diserahkan kepada Pemda sebagai dasar perencanaan pelebaran jalan atau perbaikan geometrik persimpangan yang dianggap berbahaya.

Contoh nyata dari Koordinasi Lintas Sektor ini terlihat dalam penanganan proyek pembangunan infrastruktur. Ketika Pemda melalui kontraktornya merencanakan penutupan sebagian jalan arteri untuk pemasangan tiang MRT (misalnya, di sepanjang Jalan Gatot Subroto yang direncanakan mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB setiap malam Minggu), petugas dari Dishub dan Kepolisian akan melakukan survei bersama. Survei ini dilakukan untuk menentukan rute pengalihan arus yang paling optimal dan memastikan penempatan personel polisi dan petugas Dishub di jalur alternatif. Keputusan untuk mengimplementasikan pengalihan arus tersebut, yang mulai efektif pada tanggal 14 Agustus 2025, merupakan hasil rapat koordinasi yang melibatkan pimpinan ketiga instansi, menekankan bahwa keputusan operasional tidak diambil secara sepihak.

Selain itu, Koordinasi Lintas Sektor juga vital dalam penertiban kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL). Operasi penindakan dilakukan secara gabungan di jembatan timbang, di mana Dishub mengukur berat muatan dan mengeluarkan sanksi administrasi terkait muatan, sementara Kepolisian mengurus penilangan terkait dokumen kendaraan dan keselamatan berkendara. Sinergi ini memastikan bahwa penanganan masalah lalu lintas, mulai dari masalah fundamental infrastruktur hingga penindakan di lapangan, ditangani secara komprehensif, menghasilkan kebijakan mitigasi yang lebih kuat, terukur, dan berdampak luas.

Share this Post