Penyidik dan Hak Asasi: Pedoman Penggunaan Kewenangan Penahanan dan Penggeledahan yang Sesuai UU
Dalam sistem peradilan pidana, kewenangan penyidik Polri untuk melakukan penahanan dan penggeledahan merupakan alat yang sangat kuat untuk mengungkap kejahatan, namun di saat yang sama, ia berpotensi besar melanggar hak asasi manusia (HAM) jika tidak dilaksanakan sesuai prosedur. Oleh karena itu, penerapan Pedoman Penggunaan Kewenangan penahanan dan penggeledahan harus dilakukan secara ketat, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar
