Prosedur Pengusutan Delik: Memahami Tahapan Penuntutan Pidana oleh Polri

Admin/ November 14, 2025/ berita

Memahami Prosedur Pengusutan delik (tindak pidana) oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah hal krusial dalam sistem hukum. Proses ini merupakan serangkaian tahapan formal dan sistematis untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Tujuannya adalah membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi dan menentukan siapa tersangka yang bertanggung jawab atas delik tersebut.


Tahap awal adalah Laporan atau Pengaduan masyarakat. Setelah laporan diterima, Polri memulai penyelidikan. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk menemukan apakah benar suatu peristiwa pidana telah terjadi. Tahap ini bersifat permulaan dan belum menentukan status seseorang sebagai tersangka.


Jika hasil penyelidikan mengarah pada dugaan kuat tindak pidana, maka ditingkatkan ke tahap penyidikan. Prosedur Pengusutan di tahap penyidikan adalah mengumpulkan bukti yang cukup untuk membuat terang delik dan menemukan tersangkanya. Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.


Selama penyidikan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli, dan calon tersangka. Pemeriksaan ini dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). BAP merupakan dokumen legal utama yang merangkum semua temuan dan keterangan, menjadi dasar Penentuan Tersangka dalam kasus pidana tersebut.


Setelah bukti dianggap cukup kuat, penyidik menetapkan status tersangka. Tersangka berhak didampingi oleh penasihat hukum selama proses pemeriksaan, sesuai dengan Hak Tersangka yang dijamin oleh Undang-Undang. Penyidik kemudian melengkapi berkas perkara untuk diajukan ke jaksa penuntut umum (JPU).


Pengiriman berkas perkara ke JPU dikenal dengan tahap P19 (pemberitahuan dimulainya penyidikan) dan P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap). JPU akan meneliti berkas. Jika berkas belum lengkap, JPU akan mengembalikannya (P19) untuk dilengkapi oleh penyidik dalam waktu tertentu.


Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), penyidik Polri melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU. Tahap ini disebut Tahap II (Penyerahan Tahap II). Sejak saat ini, kewenangan penahanan dan penuntutan beralih sepenuhnya dari Polri kepada Kejaksaan.


Prosedur Pengusutan oleh Polri berakhir pada Tahap II. Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan. Pemahaman alur ini penting bagi masyarakat untuk memantau proses penegakan hukum dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai Asas Hukum Acara Pidana.


Memahami Prosedur Pengusutan delik memberikan kita wawasan tentang kerja keras Polri dalam menegakkan hukum. Transparansi proses ini adalah kunci untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum di masyarakat.

Share this Post