Polisi dan Keadilan Restoratif: Solusi Alternatif Penanganan Kasus Ringan

Admin/ Oktober 9, 2025/ Polisi

Dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) semakin gencar mengadopsi konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Penerapan Polisi dan Keadilan Restoratif adalah pendekatan yang mengalihkan fokus penanganan kasus dari penghukuman pelaku menjadi pemulihan korban dan hubungan sosial yang rusak. Ini merupakan solusi alternatif yang efektif, terutama untuk kasus-kasus tindak pidana ringan, kasus anak, dan

Read More